Posted by : IPS ( Info Pelajaran Sekolah ) Selasa, 24 Januari 2017

Mengarungi Bahtera Keadilan Bangsa Indonesia

A.  Bagaimana Hubungan Hukum, Keadilan, dan Ketertiban?
1.      Makna Hukum
Mungkin kalian pernah mendengar sebuah ungkapan, ”tegakkanlah hukum walaupun besok akan kiamat”. Adagium ini mengisyaratkan begitu pentingnya hukum ditegakkan dalam kondisi apapun. Penegakan hukum di Indonesia saat ini dibutuhkan tidak hanya untuk membuktikan bahwa pemerintah peduli terhadap penegakan hukum, tetapi yang lebih penting adalah untuk menciptakan kepastian hukum di segala bidang. Berbagai masalah kehidupan berbangsa dan bernegara kerapkali dimulai dari lemahnya kesadaran seluruh komponen bangsa untuk menaati dan menegakkan hukum. 
Apa yang kalian bayangkan ketika mendengar kata hukum? Mungkin kalian akan bertanya siapa yang membuatnya? Apa fungsinya? Agar kalian lebih memahami dan memaknai arti hukum, coba kalian simak cerita/peristiwa berikut dengan cermat dan sungguh-sungguh.
                                                                                                                                                                

1)  Immanuel Kant
Hukum ialah keseluruhan  syarat-syarat yang dengan ini  kehendak bebas  dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
2)  Leon Duguit
Hukum ialah aturan tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada  saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat  sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar  menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
3)  E.M. Meyers
Hukum ialah semua aturan yang mengandung  pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
4)  S.M. Amin
Kumpulan-kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
5)  J.C.T. Simorangkir
Hukum ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana  terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan yaitu dengan hukuman tertentu.
6)  M.H. Tirtaatmidjaja
Hukum ialah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam  tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian, jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan  diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan  kemerdekaannya, didenda, dan sebagainya.

2.      Makna Keadilan dan Ketertiban
Kalian pernah mendengar kata “adil” ? Akhir-akhir ini di Indonesia banyak kasus yang berkaitan dengan keadilan. Coba kalian perhatikan kasus berikut ini. Kemudian, diskusikan dengan teman kalian dan jawab pertanyaanya menurut pendapat kalian.
Masyarakat  tidak menyadari bahwa dalam kehidupan sehari-hari sudah merasakan keadilan. Keadilan bukan hanya ada di ruang sidang tetapi dalam kehidupan masyarakat pun ada. Konsep keadilan sudah ada sejak dahulu. Dahulu ada tiga orang filsuf terkenal yang mengemukakan teori mengenai keadilan tersebut, yaitu Aristoteles, Plato, dan Thomas Hobbes.

1)         Teori Keadilan Menurut Aristoteles
Dalam teorinya, Aristoteles mengemukakan lima jenis perbuatan yang dapat digolongkan adil. Kelima jenis keadilan yang dikemukakan oleh Aristoteles itu adalah sebagai berikut.
a)         Keadilan Komutatif
Keadilan komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang telah diberikannya.
b)         Keadilan Distributif
Keadilan distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah diberikannya.
c)         Keadilan Kodrat Alam          
Keadilan kodrat alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan oleh orang lain kepada kita.
d)         Keadilan Konvensional
Keadilan Konvensional adalah kondisi jika seorang warga negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan.
e)         Keadilan Perbaikan
Perbuatan adil menurut perbaikan adalah jika seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar. Misalnya, orang yang tidak bersalah maka nama baiknya harus direhabilitasi.

2)         Teori Keadilan Menurut Plato
Ada dua teori keadilan yang dikemukakan oleh Plato, yaitu sebagai berikut.
a)         Keadilan Moral
Suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang (selaras) antara hak dan kewajibannya.
b)         Keadilan Prosedura
Suatu perbuatan dikatakan adil secara prosedural jika seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah ditetapkan.
3)         Teori Keadilan Menurut Thomas Hobbes
Menurut Thomas Hobbes, suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian-perjanjian tertentu. Artinya, seseorang yang berbuat berdasarkan perjanjian yang disepakatinya bisa dikatakan adil. Teori keadilan ini oleh Prof. Dr. Notonegoro, S.H. ditambahkan dengan adanya keadilan legalitas atau keadilan hukum, yaitu suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Keadilan sosial sebagai cita-cita dan tujuan yang ingin diraih oleh bangsa dan negara Indonesia, pencapaiannya harus diupayakan oleh seluruh warga bangsa dan negara sesuai dengan profesi dan kemampuan masing-masing karena merupakan tanggung jawab kita semua. Upaya pencapaian cita-cita dan tujuan bukan merupakan hal yang mudah. Upaya ini memerlukan tekad yang kuat, komitmen, usaha yang keras, produktif, gigih, rajin, tekun, ulet, dan efisien, juga didukung oleh sikap adil yang tercermin pada nilai-nilai dan sikap penuh pengabdian, pengendalian diri, dan sabar. Tidak kalah penting lagi adalah sikap jujur, baik terhadap diri sendiri, keluarga, masyarakat maupun bangsa, dan negara. Hal ini tercermin dari keberanian untuk melakukan introspeksi (mawas diri) dan memelihara amanah.
Hanya dengan nilai-nilai dan sikap tersebut, prinsip keadilan dapat tumbuh dan berkembang dalam kehidupan, baik kehidupan masyarakat, berbangsa, maupun bernegara. Sebaliknya, tanpa nilai-nilai dan sikap tersebut maka keadilan hanya akan menjadi slogan belaka, kosong tanpa makna.

3.      Ketertiban
B.     Bagaimana Sistem Hukum Nasional?

Sistem hukum suatu negara mencerminkan kondisi objektif dari negara yang bersangkutan sehingga sistem hukum suatu negara berbeda dengan negara lainnya. Sistem hukum merupakan hukum positif atau hukum yang berlaku di suatu negara pada saat sekarang. Sistem hukum bertujuan untuk mempertahankan, memelihara, dan melaksanakan tertib hukum bagi masyarakat suatu Negara. Sistem hukum Indonesia merupakan keseluruhan peraturan hukum yang diciptakan oleh negara dan berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia yang berpedoman pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pelaksanaan tata hukum tersebut dapat dipaksakan oleh alat-alat negara yang diberi kekuasaan. 
Di antara kalian, siapa yang tahu kapan sistem hukum di Indonesia mulai berlaku? Sistem hukum Indonesia mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 1945 setelah Bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya. Selain itu, ditegaskan pula pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat ketentuan-ketentuan dasar dan merupakan rangka dari sistem hukum Indonesia. Oleh karena itu, sampai sekarang masih terdapat ketentuan hukum yang merupakan produk hukum kolonial, misalnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang–Undang Hukum Perdata.
ukum mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Mengingat aspek kehidupan manusia sangat luas, sudah barang tentu ruang lingkup atau cakupan hukum akan lebih luas. Jika demikian, timbul pertanyaan apakah hukum di Indonesia bisa digolongkan? Bagaimana cara menggolongkan hukum menurut sistem hukum di Indonesia? 
Berikut penggolongan atau pengklasifikasian hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum. Hukum dapat digolongkan sebagai berikut.
1)    Berdasarkan sumbernya, hukum dapat dibagi sebagai berikut.
a. Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
b.   Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
c. Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara.
d.   Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim. 
2)    Berdasarkan bentuknya, hukum dapat dibagi sebagai berikut.
a.       Hukum tertulis, yang dibedakan atas dua macam sebagai berikut.
(1)  Hukum tertulis yang dikodifikasikan, yaitu hukum yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur, dan dibukukan sehingga tidak perlu lagi peraturan pelaksanaan. Misalnya UU Perkawinan, UU Dagang,  KUHP, UU Perlindungan Anak, UU Agraria, UU HAM, dan sebagainya.
(2)  Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan, yaitu hukum yang meskipun tertulis, tetapi tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah sehingga masih sering memerlukan peraturan pelaksanaan dalam penerapannya. Misalnya, Traktat, Konvenan, Perjanjian Bilateral, dan sebagainya. 
b.      Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat serta dipatuhi dan tidak dibentuk menurut prosedur formal, tetapi lahir dan tumbuh dikalangan masyarakat itu sendiri, misalnya Hukum Adat.
3)    Berdasarkan tempat berlakunya, hukum dapat dibagi sebagai berikut.
a.         Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu.
b.     Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antarnegara dalam dunia internasional. Hukum internasional berlaku universal. 
c.         Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah negara lain.
d.        Hukum gereja, yaitu kumpulan-kumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.
4)    Berdasarkan waktu berlakunya, hukum dapat dibagi sebagai berikut.
a.    Ius Constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Contohnya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b.      Ius Constituendum (hukum negatif/prospektif), yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang. Contohnya, Rancangan Undang-Undang (RUU).
c.       Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu, melainkan berlaku untuk selama-lamanya terhadap siapapun dan diseluruh tempat. 
5)        Berdasarkan cara mempertahankanya, hukum dapat dibagi sebagai berikut.
a.       Hukum material, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum tentang hal-hal yang dilarang dan dibolehkan untuk dilakukan. Misalnya, hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang dan sebagainya.
b.      Hukum formal, yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material. Misalnya, Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Hukum Acara, dan sebagainya.
6)    Berdasarkan sifatnya, hukum dapat dibagi sebagai berikut.
a.       Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Misalnya, jika melakukan pembunuhan maka sanksinya secara paksa wajib dilaksanakan hukuman.
b.      Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Dengan kata lain, hukum yang mengatur hubungan antarindividu yang baru berlaku apabila yang bersangkutan tidak menggunakan alternatif lain yang dimungkinkan oleh hukum (undang-undang). Contohnya, ketentuan dalam pewarisan ab-intesto(pewarisan berdasarkan undang-undang), baru memungkinkan untuk dilaksanakan jika tidak ada surat wasiat (testamen).
7)    Berdasarkan wujudnya, hukum dapat dibagi sebagai berikut.
a.       Hukum objektif, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum. Dengan pengertian, hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenal orang atau golongan tertentu.
b.      Hukum subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih. Hukum subjektif sering juga disebut hak.
8)    Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi sebagai berikut.
a.    Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
b.      Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapannya atau hubungan negara dengan perseorangan (warga negara)

Apakah kalian tahu sumber hukum di Indonesia? Dari manakah sumber hukum Indonesia saat ini? Sumber hukum ada dua sumber, yaitu material dan formal. Sumber hukum material adalah hukum yang isinya perintah dan larangan yang menjadi patokan manusia dalam bertindak. Misalnya, tidak boleh mencuri, tidak boleh membunuh, harus melunasi hutang, dan sebagainya. Adapun sumber hukum formal merupakan perwujudan bentuk dari isi hukum  material yang menentukan berlakunya hukum itu sendiri. Nah, kalian cermati sumber-sumber hukum formal berikut ini.
1)                 Undang-Undang
Undang-undang mempunyai dua arti, yaitu arti material dan formal. Undang-undang dalam arti material adalah setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum. Misalnya, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah. Adapun, undang-undang dalam arti formal adalah setiap peraturan yang karena bentuknya dapat disebut undang-undang.
2)         Kebiasaan (custom)
Supaya kebiasaan itu mempunyai kekuatan dan dapat dijadikan sebagai sumber hukum maka harus memenuhi dua faktor berikut.
a.    Adanya perbutan yang dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama serta selalu diikuti dan diterima oleh yang lainnya.
b. Adanya keyakinan hukum dari orang-orang atau golongan-golongan yang berkepentingan. Artinya, adanya keyakinan bahwa kebiasaan itu memuat hal-hal yang baik dan pantas ditaati serta mempunyai kekuatan mengikat.
3)   Yurisprudensi
Yurisprudensi lahir karena adanya peraturan perundang-undangan  yang kurang atau tidak jelas pengertiannya sehingga menyulitkan hakim dalam memutuskan perkara. Untuk mengatasi hal tersebut, hakim membentuk hukum baru dengan cara mempelajari putusan-putusan hakim terdahulu, khususnya tentang perkara-perkara yang dihadapinya.
Dalam membuat yurisprudensi, biasanya seorang hakim akan melaksanakan berbagai macam penafsiran, di antaranya sebagai berikut.
a.    Penafsiran garamatikal (tata bahasa), yaitu penafsiran berdasarkan arti kata.
b.   Penafsiran historis, yaitu penafsiran berdasarkan sejarah terbentuknya undang-undang.
c.   Penafsiran sistematis, yaitu penafsiran dengan cara menghubungkan pasal-pasal yang terdapat dalam undang-undang.
d.  Penafsiran teleologis, yaitu penafsiran dengan jalan mempelajari hakikat tujuan undang-undang yang disesuaikan dengan perkembangan zaman.
e.     Penafsiran otentik, yaitu penafsiran yang dilakukan oleh si pembentuk undang-undang itu sendiri.
Adapun contoh yurisprudensi adalah tentang pembayaran uang asuransi. Putusan nomor 2831 K/pdt/1996, tanggal 7 Juli 1999 menyebutkan Mahkamah Agung berpendapat bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan putusan melebihi yang dituntut dan pemberian uang asuransi harus diberikan kepada tertanggung yang namanya tercantum dalam polis sesuai dengan adagium setiap pembayaran asuransi harus selalu melihat polis secara transparan akan menunjuk siapa yang berhak menerima uang klaim. Pembayaran asuransi yang menyimpang dari ketentuan polis merupakan perbuatan hukum.

4)         Traktat
Traktat adalah perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau lebih mengenai persoalan-persoalan tertentu yang menjadi kepentingan negara yang bersangkutan dalam pelaksanaannya. Traktat dapat dibedakan menjadi dua.
a.       Traktat bilateral adalah perjanjian yang dibuat oleh dua negara. Traktat ini sifatnya tertutup karena hanya melibatkan dua negara yang berkepentingan. Misalnya, perjanjian Dwi-Kewarganegaraan antara Indonesia dan RRC.
b.      Traktat multilateral adalah perjanjian yang dibuat atau dibentuk oleh lebih dari  dua negara. Traktat ini bersifat terbuka bagi negara-negara lainnya untuk mengikatkan diri. Misalnya, PBB, NATO, dan sebagainya.
5)         Doktrin
Doktrin adalah pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas penting dalam hukum dan penerapannya. Misalnya dalam hukum tata negara, kita mengenal doktrin Trias Politica dari Montesquieu. Doktrin sebagai sumber hukum formal banyak digunakan para hakim dalam memutuskan perkara melalui yurisprudensi, bahkan punya pengaruh sangat besar dalam hubungan internasional.

C. Bagaimana Sistem Peradilan Indonesia?
Pernahkan kalian melihat jalannya persidangan secara langsung atau melihat siaran langsung dari televisi? Persidangan kasus apakah yang pernah kalian saksikan? Korupsi atau pembunuhan atau sidang perceraian? Di Indonesia peradilan terbagi dua, yaitu Peradilan Umum dan Peradilan Khusus. Peradilan umum adalah peradilan bagi rakyat pada umumnya, baik menyangkut perkara pidana maupun perkara-perkara  perdata. Peradilan khusus terdiri atas peradilan agama, pengadilan militer dan peradilan tata usaha negara. Ketiga peradilan ini mengadili perkara-perkara tertentu atau mengenai golongan rakyat tertentu.
           Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Pasal 10 tentang kekuasaan kehakiman, bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 demi terselenggaranya negara hukum berdasarkan Pancasila.
            Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya, dan Mahkamah Konstitusi. Badan Peradilan yang ada di Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkup peradilan umum (pidana dan perdata), peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

D.      Peranan Lembaga Peradilan
1.      Dasar Hukum
Pernahkah kalian melakukan kunjungan ke pengadilan? Pengadilan apakah yang pernah kalian kunjungi? Apa dasar hukum adanya lembaga peradilan? Mengapa harus ada lembaga peradilan?
Adapun yang menjadi dasar hukum terbentuknya lembaga-lembaga peradilan nasional adalah sebagai berikut.
a.       Pancasila terutama sila kelima, yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
b.      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab IX Pasal 24 Ayat (2) dan (3), yaitu:
(2)   Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi
(3)   Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.
c.       Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
d.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
e.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
f.       Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
g.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
h.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Peraturan perundang-undangan di atas menjadi pedoman dasar bagi lembaga-lembaga peradilan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai lembaga yang melaksanakan kekuasaan kehakiman secara bebas tanpa ada intervensi dari siapapun.

2.      Peranan Lembaga Peradilan
Setelah kalian tahu dasar hukum terbentuknya lembaga-lembaga peradilan, kalian sebagai subjek hukum dapat berpartisipasi mengawasi dan mengontrol kinerja lembaga-lembaga peradilan.

a)      Lingkungan Peradilan Umum
Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung. Pengadilan negeri berperan dalam proses pemeriksaan, memutuskan, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama. Pengadilan tinggi berperan dalam menyelesaikan perkara pidana dan perdata pada tingkat kedua atau banding. Di samping itu, pengadilan tinggi juga berwenang mengadili ditingkat pertama dan terakhir apabila ada sengketa kewenangan mengadili antara pengadilan negeri dalam daerah hukumnya. Selain itu, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah langsung.
Mahkamah Agung mempunyai kekuasaan tertinggi dalam lapangan peradilan di Indonesia. Mahkamah Agung berperan dalam proses pembinaan lembaga peradilan yang berada di bawahnya. Mahkamah Agung mempunyai kekuasaan dan kewenangan dalam  pembinaan, organisasi, administrasi, dan keuangan pengadilan

b)      Lingkungan Peradilan Agama
Peradilan Agama adalah Peradilan Agama Islam. Peradilan agama berperan dalam memeriksa dan memutus sengketa antara orang-orang yang beragama Islam mengenai bidang hukum perdata tertentu yang harus diputuskan berdasarkan Syariat Islam, misalnya sengketa yang berkaitan dengan thalaq (perceraian), waris, pernikahan, dan sebagainya.

c)      Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan Tata Usaha Negara berperan dalam proses penyelesaian sengketa tata usaha negara. Sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah sebagai akibat dari dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Contoh kasus yang ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara adalah Surat Keputusan (SK)  Pemerintah Kota Bandung dengan pengelola Hotel Planet mengenai izin pendirian bangunan.

d)     Lingkungan Peradilan Militer
Peradilan militer berperan dalam menyelenggarakan proses peradilan dalam lapangan hukum pidana, khususnya bagi:
(1)        anggota TNI,
(2)        seseorang yang menurut undang-undang dapat dipersamakan dengan anggota TNI,
(3)     anggota jawatan atau golongan yang dapat dipersamakan dengan TNI menurut undang-undang,
(4)        seseorang yang tidak termasuk ke dalam huruf 1, 2, dan 3 tetapi menurut keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan yang ditetapkan berdasarkan persetujuan Menteri Hukum dan Perundang-undangan  harus diadili oleh pengadilan militer.

e)      Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mempunyai empat kewenangan dan satu kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah sebagai berikut.
(1)    Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(2)     Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(3)      Memutus pembubaran partai politik.
(4)      Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga memenuhi tindakan berikut.
(1)          Melakukan pelanggaran hukum berupa:
a. pengkhianatan terhadap negara,
b. korupsi,                
c. penyuapan, dan
d. tindak pidana berat lainnya.
(2)          Melakukan perbuatan tercela.
(3)          Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

3.      Macam-macam Lembaga Peradilan
Tahukah kalian bahwa lembaga peradilan pun diklasifikasi sesuai dengan perkara yang sedang disidangkan. Berikut badan peradilan nasional sesuai klasifikasinya.
Peradilan Sipil terdiri atas Peradilan Umum dan Peradilan Khusus
1)      Peradilan Umum, yang meliputi:
a.       Pengadilan Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
b.      Pengadilan  Tinggi berkedudukan di ibu kota propinsi.
c.       Mahkamah Agung berkedudukan di ibu kota negara.
2)      Peradilan Khusus, yang meliputi:
a.       Pengadilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
b.      Pengadilan Tinggi Agama yang berkedudukan di ibu kota provinsi.
c.       Peradilan Syariah Islam khusus di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
d.      Pengadilan Tata Usaha Negara yang  berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
e.       Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota propinsi.
f.       Peradilan Militer.
g.      Mahkamah Konstitusi.



RANGKUMAN
1.        Kata Kunci
Kata Kunci yang harus kalian pahami dalam mempelajari materi pada bab ini, yaitu keadilan, peradilan, sistem, dan doktrin.
2.        Intisari Materi
Setelah kalian mempelajari Bab 5  tentang Mengarungi Bahtera Keadilan Bangsa Indonesia, dapat kita simpulkan antara lain sebagai berikut.
a.       Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Sejalan dengan ketentuan tersebut maka salah satu prinsip penting negara hukum adalah jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bebas dari pengaruh kekuasaan lain untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan.

b.    Teori Keadilan Menurut Aristoteles
Dalam teorinya, Aristoteles mengemukakan lima jenis perbuatan yang dapat digolongkan adil. Kelima jenis keadilan yang dikemukakan oleh Aristoteles itu adalah sebagai berikut.
1)          Keadilan Komutatif
Keadilan komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang telah diberikannya.
2)      Keadilan Distributif
Keadilan distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah diberikannya.
3)      Keadilan Kodrat Alam   
Keadilan kodrat alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan oleh orang lain kepada kita.
4)      Keadilan Konvensional
Keadilan Konvensional adalah jika seorang warga negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan.
5)      Keadilan Perbaikan
Perbuatan adil menurut perbaikan adalah jika seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar. Misalnya, orang yang tidak bersalah maka nama baiknya harus direhabilitasi.

c.         Peradilan Tata Usaha Negara berperan dalam proses penyelesaian sengketa tata usaha negara. Sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah sebagai akibat dari dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Contoh kasus yang ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara adalah Surat Keputusan (SK)  Pemerintah Kota Bandung dengan pengelola Hotel Planet mengenai izin pendirian bangunan.
d.      Peradilan terbagi dua yaitu Peradilan Umum dan Peradilan Khusus. Peradilan umum adalah peradilan bagi rakyat pada umumnya baik menyangkut perkara pidana, maupun perkara-perkara  perdata. Peradilan khusus terdiri dari peradilan agama, pengadilan militer dan tata usaha negara. Ketiga peradilan tersebut disebut pengadilan khusus karena mengadili perkara-perkara tertentu atau mengenai golongan rakyat tertentu.
e.       Kewenangan Mahkamah Konstitusi.
1)        Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2)        Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3)        Memutus pembubaran partai politik.
4)        Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.



key : 

mengarungi bahtera keadilan bangsa indonesia bab 5
mengarungi bahtera keadilan bangsa indonesia pdf
mengarungi bahtera keadilan bangsa indonesia kelas x
mengarungi bahtera keadilan bangsa indonesia powerpoint
mengarungi bahtera keadilan bangsa indonesia semester 2
mengarungi bahtera keadilan bangsa indonesia pkn
mengarungi bahtera keadilan bangsa indonesia soal
mengarungi bahtera keadilan bangsa indonesia doc
makalah mengarungi bahtera keadilan bangsa indonesia
rangkuman mengarungi bahtera keadilan bangsa indonesia
mengarungi bahtera keadilan bangsa indonesia
artikel mengarungi bahtera keadilan bangsa indonesia
arti mengarungi bahtera keadilan bangsa indonesia
artikel tentang mengarungi bahtera keadilan bangsa indonesia
mengarungi bahtera keadilan bangsa indonesia ppt
pkn bab mengarungi bahtera keadilan bangsa indonesia
pkn bab 5 mengarungi bahtera keadilan bangsa indonesia
materi bab 5 mengarungi bahtera keadilan bangsa indonesia
rangkuman bab 5 mengarungi bahtera keadilan bangsa indonesia
kunci jawaban bab 5 mengarungi bahtera keadilan bangsa indonesia
materi pkn bab 5 mengarungi bahtera keadilan bangsa indonesia
contoh soal mengarungi bahtera keadilan bangsa indonesia
contoh makalah mengarungi bahtera keadilan bangsa indonesia
contoh soal tentang mengarungi bahtera keadilan bangsa indonesia
contoh soal pkn mengarungi bahtera keadilan bangsa indonesia
contoh makalah tentang mengarungi bahtera keadilan bangsa indonesia
contoh pertanyaan tentang mengarungi bahtera keadilan bangsa indonesia
contoh soal pkn tentang mengarungi bahtera keadilan bangsa indonesia
contoh soal dan jawaban tentang mengarungi bahtera keadilan bangsa indonesia
contoh soal pilihan ganda tentang mengarungi bahtera keadilan bangsa indonesia
mengarungi bahtera keadilan bangsa indonesia hukum keadilan dan ketertiban
arti dari mengarungi bahtera keadilan bangsa indonesia
pengertian dari mengarungi bahtera keadilan bangsa indonesia
soal dan jawaban mengarungi bahtera keadilan bangsa indonesia
soal dan jawaban tentang mengarungi bahtera keadilan bangsa indonesia
mengarungi bahtera keadilan hak dan pengingkaran kewajiban bangsa indonesia
soal pilihan ganda tentang mengarungi bahtera keadilan bangsa indonesia
gambar mengarungi bahtera keadilan bangsa indonesia
jelaskan mengarungi bahtera keadilan bangsa indonesia
jawaban bab 5 mengarungi bahtera keadilan bangsa indonesia
kesimpulan mengarungi bahtera keadilan bangsa indonesia
peta konsep mengarungi bahtera keadilan bangsa indonesia
kumpulan soal mengarungi bahtera keadilan bangsa indonesia
pkn kelas x mengarungi bahtera keadilan bangsa indonesia
materi mengarungi bahtera keadilan bangsa indonesia
makna mengarungi bahtera keadilan bangsa indonesia
rangkuman materi mengarungi bahtera keadilan bangsa indonesia
ringkasan materi mengarungi bahtera keadilan bangsa indonesia
makalah pkn mengarungi bahtera keadilan bangsa indonesia
makalah pkn tentang mengarungi bahtera keadilan bangsa indonesia
membuat pertanyaan tentang mengarungi bahtera keadilan bangsa indonesia
pengertian mengarungi bahtera keadilan bangsa indonesia
pertanyaan mengarungi bahtera keadilan bangsa indonesia
penjelasan mengarungi bahtera keadilan bangsa indonesia
pertanyaan tentang mengarungi bahtera keadilan bangsa indonesia
soal pkn mengarungi bahtera keadilan bangsa indonesia
rpp mengarungi bahtera keadilan bangsa indonesia
rangkuman tentang mengarungi bahtera keadilan bangsa indonesia
mengarungi bahtera keadilan bangsa indonesia slideshare
soal pkn tentang mengarungi bahtera keadilan bangsa indonesia
makalah tentang mengarungi bahtera keadilan bangsa indonesia
soal tentang mengarungi bahtera keadilan bangsa indonesia
materi pkn tentang mengarungi bahtera keadilan bangsa indonesia
pertanyaan untuk mengarungi bahtera keadilan bangsa indonesia
bab 5 mengarungi bahtera keadilan bangsa indonesia

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Info Pelajaran Sekolah - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -